Kriteria Guru Madrasah Non PNS Dapat Insentif Rp300 Ribu September, Berikut Penjelasan Kemenag

- 28 Agustus 2021, 13:19 WIB
Ilustrasi: Kriteria Guru Madrasah Non PNS Dapat Insentif Rp300 Ribu September, Berikut Penjelasan Kemenag.*
Ilustrasi: Kriteria Guru Madrasah Non PNS Dapat Insentif Rp300 Ribu September, Berikut Penjelasan Kemenag.* /TRENGGALEKPEDIA.COM/Okpriabdhu Mahtinu.

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah.

Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus.

Tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya.

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

9. Belum usia pensiun (60 tahun).

"Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," ujarnya.

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah