Kriteria Guru Madrasah Non PNS Dapat Insentif Rp300 Ribu September, Berikut Penjelasan Kemenag

- 28 Agustus 2021, 13:19 WIB
Ilustrasi: Kriteria Guru Madrasah Non PNS Dapat Insentif Rp300 Ribu September, Berikut Penjelasan Kemenag.*
Ilustrasi: Kriteria Guru Madrasah Non PNS Dapat Insentif Rp300 Ribu September, Berikut Penjelasan Kemenag.* /TRENGGALEKPEDIA.COM/Okpriabdhu Mahtinu.

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

"Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar," tegas Zain.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah