Kriteria Guru Madrasah Non PNS Dapat Insentif Rp300 Ribu September, Berikut Penjelasan Kemenag

- 28 Agustus 2021, 13:19 WIB
Ilustrasi: Kriteria Guru Madrasah Non PNS Dapat Insentif Rp300 Ribu September, Berikut Penjelasan Kemenag.*
Ilustrasi: Kriteria Guru Madrasah Non PNS Dapat Insentif Rp300 Ribu September, Berikut Penjelasan Kemenag.* /TRENGGALEKPEDIA.COM/Okpriabdhu Mahtinu.

POTENSI BISNIS - Kementerian Agama sedang memproses pencairan insentif bagi guru madrasah non PNS.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, jika insentif ini akan mulai cair pada September 2021.

Menurutnya, proses pencairan ini harus dilakukan sesuai target agar bisa teralokasikan dengan baik.

Baca Juga: Jawaban Andin Buat Nino Merasa Bahagia, Al Kehilangan Reyna? Update Ikatan Cinta

"Petunjuk teknis pencairan insentif guru madrasah bukan PNS sedang dalam tahap finalisasi. Saya minta Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan. Targetnya September sudah mulai cair," kata Yaqut, dikutip PotensiBisnis.com dari laman resmi Kemenag, Sabtu 28 Agustus 2021.

"Kami alokasikan insentif untuk sekitar 300 ribu guru madrasah bukan PNS dengan anggaran mencapai Rp647 miliar," ujarnya.

Yaqut menjelaskan, insentif ini diberikan kepada guru non PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Hari Ini 28 Agustus 2021: Aries, Taurus, Gemini, dan Cancer Jangan Sia-siakan Waktu Anda

"Insentif ini bertujuan memotivasi guru bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan," jelasnya.

Menurut Yaqut, diharapkan terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah.

Di samping itu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain mengatakan, karena keterbatasan anggaran, insentif hanya diberikan kepada guru madrasah bukan PNS.

Baca Juga: Live Streaming Ikatan Cinta RCTI 28 Agustus 2021: Nino Tanya Kebenaran Identitas Reyna ke Andin dan Al

Hal tersebut juga akan disesuaikan yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," katanya.

Zain menjelaskan, menheny ketentuan atau kriteria yang bisa mendapatkan insentif tersebut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari ini 28 Agustus 2021: Capricorn, Aquarius, dan Pisces Jaga Pola Pikir Suatu Hubungan

Berikut, kriteria yang bisa mendapatkan insentif, di antaranya:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).

2. Belum lulus sertifikasi.

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah.

Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus.

Tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya.

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

9. Belum usia pensiun (60 tahun).

"Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," ujarnya.

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

"Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar," tegas Zain.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah