HUT RI ke-79 12.164 Napi Anak dan Dewasa Dapat Remisi di Jawa Barat

- 18 Agustus 2021, 11:02 WIB
Ilustrasi narapidana.
Ilustrasi narapidana. /Pixabay/Clker-Free-Vector-Images/

POTENSI BISNIS - Sebanyak 12.164 narapidana dewasa dan anak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Jawa Barat, memperoleh remisi HUT Kemerdekaan RI.

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menyerahkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2021 Narapidana dan Anak secara simbolis di Lapas Perempuan Kelas II A, Kota Bandung, pada Selasa 17 Agustus 2021

"Napi yang memperoleh remisi harus tetap sadar, taat dan juga mengetahui tentang hukum supaya kita tidak terjerat oleh hukum. Sehingga tidak akan lagi terjerumus terhadap hal-hal yang bertentangan dengan agama dan negara," terang Uu, Rabu 17 Agustus 2021 sebagaimana dikutip potensibisnis.com dari pmjnews.com

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Kamis, 19 Agustus 2021: Taurus, Sagitarius dan Aquarius Jaga Emosi Anda

Adapun napi yang berhak memperoleh remisi antara lain, berkelakuan baik; menjalani pidana minimal enam bulan dihitung sejak penahanan untuk tindak pindana umum;dan untuk tindak pidana terkait PP No.99/2012 pasal 3A tetap harus menjalani pidana minimal enam bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.

Wagub Uu pun berharap para narapidana yang bebas usai mendapatkan remisi harus berani mengubah pola perilaku.

Sehingga saat mereka kembali ke tengah masyarakat, sepenuhnya dapat diterima.

“Jangan sampai mereka frustasi sehingga berpikiran yang tidak-tidak. Akhirnya “kembali pada hal-hal yang dilarang oleh agama dan negara,” ujarnya.

Baca Juga: Peruntungan Shio Hari ini Rabu 18 Agustus 2021: Shio Monyet, Shio ayam dan Shio Anjing Ada Bisikan Teman

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x