Kemenkes Resmi Turunkan Harga Tes PCR, Satgas Covid-19 Sebut Batasan Tarif Perlu Diawasi

- 18 Agustus 2021, 09:42 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan aturan harga tes real time-polymerase chain reaction (RT-PCR) yang sebelumnya Rp900.000 menjadi Rp495.000.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan aturan harga tes real time-polymerase chain reaction (RT-PCR) yang sebelumnya Rp900.000 menjadi Rp495.000. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/



POTENSI BISNIS - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi telah menurunkan harga tes Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) untuk Covid 19.

Penurunan harga tersebut akan berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa Bali.

Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyampaikan jika harus adanya pengawasan terhadap hal tersebut.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 18 Agustus 2021: Nino Selamat dari Tangkapan Polisi, Al Murka Buat Strategi dengan Rendy

Menurutnya, pengawasan itu terhadap pelaksanaan batasan tarif tertinggi pemeriksaan tes PCR.

"Kemenkes menghimbau Dinas Kesehatan Provinsi dan kabupaten kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR," kata Wiku, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News, Rabu 18 Agustus 2021.

Wiku menjelaskan, pengawasan dan pembinaan ini dilakukan untuk memastikan penerapan tarif tertinggi RT PCR sesuai di lapangan.

"Kemenkes secara resmi telah menurunkan harga pemeriksaan RT PCR sebesar 45 persen, dengan tarif PCR tertinggi di Pulau Jawa Bali adalah Rp495 ribu dan di luar Jawa-Bali adalah Rp525 ribu," jelasnya.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Rabu 18 Agustus 2021: Aquarius, Cancer, Sagitarius dan Gemini Pertajam Intuisi Anda

Sebelumnya, Kemenkes telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Rp495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525 ribu di luar pulau Jawa dan Bali.

Di samping itu, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan penurunan tarif tes RT PCR.

Menurutnya, harga tersebut turun sekitar 45 persen dibandingkan saat penetapan awal tertinggi sebelumnya Rp900 ribu.

"Harga tes PCR turun karena penurunan harga reagen dan bahan habis pakai," kata Abdul.

Abdul mengatakan, penetapan tarif batas tertinggi PCR ini mulai berlaku Selasa 17 Agustus 2021.

"Harga baru tes PCR berlaku mulai 17 Agustus 2021. Surat edaran besok sudah kami keluarkan dan per besok berlaku," ujarnya.***

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x