Syarat Perjalanan PPKM Level 4 dan Level 3 di Pulau Jawa dan Bali

- 3 Agustus 2021, 10:13 WIB
PPKM Level 4 diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.
PPKM Level 4 diperpanjang hingga 9 Agustus 2021. /instagram.com/@jokowi

POTENSI BISNIS - Hasil keputusan Presiden Joko Widodo soal PPKM level 4 selengkapnya diulas dalam artikel ini.

Pemerintah memperpanjang penerapan PPKM Level 3 dan Level 4 sampai tanggal 9 Agustus 2021.

Hal yang diatur dalam penerapan PPKM Level 3 dan Level 4 ini salah satunya tentang syarat perjalanan di semua moda transportasi.

Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 4 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali.

Didalamnya mencakup mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat, bis, kapal dan kereta api.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Menkes Budi akan Tingkat Testing Covid-19

Pelaku perjalanan tersebut harus memenuhi syarat perjalanan, diantaranya:

  • Harus menunjukkan kartu vaksin minimalnya sudah melakukan vaksin dosis pertama.
  • Menunjukan hasil negatif tes PCR maksimal H-2 untuk perjalanan menggunakan pesawat udara.
  • Untuk perngguna moda transportasi lainnya, seperti motor, mobil pribadi, angkutan umum, bis dan kereta api harus menunjukan hasil negatif Antigen yang sempelnya diambil H-1 sebelum pemberangkatan.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 3 Agustus 2021: Ricky dan Elsa Mau Kemana? Ini Tempat yang akan Mereka Tuju

Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali.

Tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi contohnya Jabodetabek.

Akan tetapi untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Luhut mengatakan, kebijakan terbaru dalam satu pekan ke depan ini, dapat berjalan optimal dengan adanya kerja sama oleh semua pihak.

"Ini adalah tanggung jawab kita semua, agar penanganan varian Delta ini bisa ditangani dengan baik, dan ekonomi rakyat kecil bisa berjalan," pungkasnya.***

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x