Vaksinasi Dosis Ketiga atau Booster Hanya untuk Tenaga Kesehatan, Kemenkes Ungkap Alasannya

- 2 Agustus 2021, 10:15 WIB
 Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sekaligus Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung, dr. Siti Nadia Tarmidzi menyampaikan, jika vaksinasi dosis ketiga (booster) saat ini hanya diberikan kepada tenaga kesehatan.*
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sekaligus Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung, dr. Siti Nadia Tarmidzi menyampaikan, jika vaksinasi dosis ketiga (booster) saat ini hanya diberikan kepada tenaga kesehatan.* /Portal Bandung Timur/heriyanto

Siti Nadia mengatakan, vaksin Moderna yang akan dipakai sebagai booster adalah mRNA-1273.

"Penyuntikkannya dilakukan secara intramuskular dengan dosis 0,5 ml sebanyak 1 dosis," katanya.

Vaksin tersebut tersedia dalam bentuk suspensi beku dengan kemasan 14 dosis per vial.

Penyimpanan, distribusi dan penggunaan vaksin telah diatur dalam SE Ditjen P2P No. HK.02.01/1/1919/2021.

Untuk menghindari kerusakan maupun kesalahan pengambilan, perlu disimpan secara terpisah dalam rak atau keranjang vaksin yang berbeda agar tidak tertukar dengan vaksin rutin.

Siti Nadia menjelaskan, vaksinasi booster dimulai bagi tenaga kesehatan pada 23 Juli 2021 di RSCM Jakarta.

Menurutnya, kegiatan ini selanjutnya dilakukan di unit pelaksana teknis vertikal Kementerian Kesehatan khususnya di rumah sakit vertikal dan secara bertahap akan dilaksanakan di seluruh fasyankes di Indonesia.

Siti Nadia berharap vaksinasi booster ini bisa dilaksanakan sesegera mungkin supaya cepat selesai.

"Apabila masih ditemui ketidaksesuaian data penerima vaksinasi booster, pihaknya mengimbau kepala dinas kesehatan, direktur rumah sakit atau puskesmas, ataupun pimpinan klinik atau pimpinan fasyankes itu segera melakukan perbaikan data ke Kementerian Kesehatan" tegasnya.

''Kalau dia adalah tenaga kesehatan tapi tidak tercatat atau dia tercatat misalnya di pemberi pelayanan publik, maka dia bisa melakukan perubahan data ke Badan PPSDM Kesehatan melalui email [email protected] untuk melakukan perbaikan data,'' jelas Siti Nadia.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x