Vaksinasi Dosis Ketiga atau Booster Hanya untuk Tenaga Kesehatan, Kemenkes Ungkap Alasannya

- 2 Agustus 2021, 10:15 WIB
 Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sekaligus Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung, dr. Siti Nadia Tarmidzi menyampaikan, jika vaksinasi dosis ketiga (booster) saat ini hanya diberikan kepada tenaga kesehatan.*
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sekaligus Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung, dr. Siti Nadia Tarmidzi menyampaikan, jika vaksinasi dosis ketiga (booster) saat ini hanya diberikan kepada tenaga kesehatan.* /Portal Bandung Timur/heriyanto

POTENSI BISNIS - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sekaligus Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung, dr. Siti Nadia Tarmidzi menyampaikan, jika vaksinasi dosis ketiga (booster) saat ini hanya diberikan kepada tenaga kesehatan.

Menurutnya, tenaga pendukung kesehatan yang telah mendapatkan dosis pertama dan kedua vaksin Covid-19 akan diberikan vaksin booster.

Tenaga kesehatan saat ini jumlahnya ada sekitar 1,5 juta orang, yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Nagita Slavina Pernah Positif Covid-19, Ungkap Alasan Ditutup-tutupi, Singgu Rasa Panik dan Stres

''Suntikan ketiga atau booster hanya diperuntukan untuk tenaga kesehatan, termasuk tenaga pendukung kesehatan,'' kata Siti Nadia, dikutip PotensiBisnis.com dari laman resmi Kemenkes, Senin 2 Agustu 2021.

Siti Nadia menegaskan, jika pemberian booster tidak untuk khalayak umum mengingat keterbatasan pasokan vaksin.

"Karena masih ada lebih dari 160 juta penduduk sasaran vaksinasi yang belum mendapatkan suntikan," ujarnya.

Baca Juga: Capricorn, Taurus dan Virgo Kendalikan Emosi Anda, Ramalan Zodiak Besok Selasa 3 Agustus 2021

''Kami memohon agar publik dapat menahan diri untuk tidak memaksakan kepada vaksinator untuk mendapatkan vaksin ketiga," jelasnya.

Masih banyak saudara-saudara kita yang belum mendapatkan vaksin. Mohon untuk tidak memaksakan kehendak,'' lanjut Siti Nadia.

Siti Nadia menjels, Kemenkes telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor: HK.02.01/1/1919/2021.

Baca Juga: Mama Sarah Bebas dari Penjara, Elsa Jadi Buronan Polisi, Sinopsis Ikatan Cinta 2 Agustus 2021

Isi dari SE tersebut tentang Vaksinasi Dosis Ketiga Bagi Seluruh Tenaga Kesehatan, Asisten Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang yang Bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

''Rekomendasi dari ITAGI adalah saat ini kita dapat menggunakan platform yg sama atau berbeda untuk vaksinasi dosis ketiga," kata Siti Nadia.

"Pemerintah telah menetapkan akan menggunakan vaksin Covid-19 Moderna untuk suntikan ketiga untuk tenaga kesehatan," ujarnya.

Baca Juga: Ikatan Cinta 2 Agustus 2021: Elsa Alami Pendarahan Hebat Hingga Kandungannya Keguguran, Riki Ngamuk ke Nino

"Dikarenakan kita tahu jika efikasi dari Moderna ini paling tinggi dari seluruh vaksin yang kita miliki saat ini,'' jelasnya.

Menurut Siti Nadia, pemberian vaksin booster ini tetap akan memperhatikan kondisi kesehatan daripada sasaran.

Namun, bila yanh bersangkutan alergi karena memang tidak boleh mendapatkan vaksin dengan platform mRNA, maka bisa menggunakan jenis vaksin yang sama dengan dosis pertama dan kedua.

Siti Nadia mengatakan, vaksin Moderna yang akan dipakai sebagai booster adalah mRNA-1273.

"Penyuntikkannya dilakukan secara intramuskular dengan dosis 0,5 ml sebanyak 1 dosis," katanya.

Vaksin tersebut tersedia dalam bentuk suspensi beku dengan kemasan 14 dosis per vial.

Penyimpanan, distribusi dan penggunaan vaksin telah diatur dalam SE Ditjen P2P No. HK.02.01/1/1919/2021.

Untuk menghindari kerusakan maupun kesalahan pengambilan, perlu disimpan secara terpisah dalam rak atau keranjang vaksin yang berbeda agar tidak tertukar dengan vaksin rutin.

Siti Nadia menjelaskan, vaksinasi booster dimulai bagi tenaga kesehatan pada 23 Juli 2021 di RSCM Jakarta.

Menurutnya, kegiatan ini selanjutnya dilakukan di unit pelaksana teknis vertikal Kementerian Kesehatan khususnya di rumah sakit vertikal dan secara bertahap akan dilaksanakan di seluruh fasyankes di Indonesia.

Siti Nadia berharap vaksinasi booster ini bisa dilaksanakan sesegera mungkin supaya cepat selesai.

"Apabila masih ditemui ketidaksesuaian data penerima vaksinasi booster, pihaknya mengimbau kepala dinas kesehatan, direktur rumah sakit atau puskesmas, ataupun pimpinan klinik atau pimpinan fasyankes itu segera melakukan perbaikan data ke Kementerian Kesehatan" tegasnya.

''Kalau dia adalah tenaga kesehatan tapi tidak tercatat atau dia tercatat misalnya di pemberi pelayanan publik, maka dia bisa melakukan perubahan data ke Badan PPSDM Kesehatan melalui email [email protected] untuk melakukan perbaikan data,'' jelas Siti Nadia.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x