Masih banyak saudara-saudara kita yang belum mendapatkan vaksin. Mohon untuk tidak memaksakan kehendak,'' lanjut Siti Nadia.
Siti Nadia menjels, Kemenkes telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor: HK.02.01/1/1919/2021.
Baca Juga: Mama Sarah Bebas dari Penjara, Elsa Jadi Buronan Polisi, Sinopsis Ikatan Cinta 2 Agustus 2021
Isi dari SE tersebut tentang Vaksinasi Dosis Ketiga Bagi Seluruh Tenaga Kesehatan, Asisten Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang yang Bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
''Rekomendasi dari ITAGI adalah saat ini kita dapat menggunakan platform yg sama atau berbeda untuk vaksinasi dosis ketiga," kata Siti Nadia.
"Pemerintah telah menetapkan akan menggunakan vaksin Covid-19 Moderna untuk suntikan ketiga untuk tenaga kesehatan," ujarnya.
"Dikarenakan kita tahu jika efikasi dari Moderna ini paling tinggi dari seluruh vaksin yang kita miliki saat ini,'' jelasnya.
Menurut Siti Nadia, pemberian vaksin booster ini tetap akan memperhatikan kondisi kesehatan daripada sasaran.
Namun, bila yanh bersangkutan alergi karena memang tidak boleh mendapatkan vaksin dengan platform mRNA, maka bisa menggunakan jenis vaksin yang sama dengan dosis pertama dan kedua.