Vaksinasi Dosis Ketiga atau Booster Hanya untuk Tenaga Kesehatan, Kemenkes Ungkap Alasannya

- 2 Agustus 2021, 10:15 WIB
 Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sekaligus Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung, dr. Siti Nadia Tarmidzi menyampaikan, jika vaksinasi dosis ketiga (booster) saat ini hanya diberikan kepada tenaga kesehatan.*
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sekaligus Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung, dr. Siti Nadia Tarmidzi menyampaikan, jika vaksinasi dosis ketiga (booster) saat ini hanya diberikan kepada tenaga kesehatan.* /Portal Bandung Timur/heriyanto

Masih banyak saudara-saudara kita yang belum mendapatkan vaksin. Mohon untuk tidak memaksakan kehendak,'' lanjut Siti Nadia.

Siti Nadia menjels, Kemenkes telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor: HK.02.01/1/1919/2021.

Baca Juga: Mama Sarah Bebas dari Penjara, Elsa Jadi Buronan Polisi, Sinopsis Ikatan Cinta 2 Agustus 2021

Isi dari SE tersebut tentang Vaksinasi Dosis Ketiga Bagi Seluruh Tenaga Kesehatan, Asisten Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang yang Bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

''Rekomendasi dari ITAGI adalah saat ini kita dapat menggunakan platform yg sama atau berbeda untuk vaksinasi dosis ketiga," kata Siti Nadia.

"Pemerintah telah menetapkan akan menggunakan vaksin Covid-19 Moderna untuk suntikan ketiga untuk tenaga kesehatan," ujarnya.

Baca Juga: Ikatan Cinta 2 Agustus 2021: Elsa Alami Pendarahan Hebat Hingga Kandungannya Keguguran, Riki Ngamuk ke Nino

"Dikarenakan kita tahu jika efikasi dari Moderna ini paling tinggi dari seluruh vaksin yang kita miliki saat ini,'' jelasnya.

Menurut Siti Nadia, pemberian vaksin booster ini tetap akan memperhatikan kondisi kesehatan daripada sasaran.

Namun, bila yanh bersangkutan alergi karena memang tidak boleh mendapatkan vaksin dengan platform mRNA, maka bisa menggunakan jenis vaksin yang sama dengan dosis pertama dan kedua.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x