PPKM Darurat Diperpanjang, Menag Imbau Sholat Idul Adha dan Takbiran di Rumah Masing-masing

- 16 Juli 2021, 19:12 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta agar masyarakat melaksanakan sholat Idul Adha dan takbiran di rumah masing-masing di masa PPKM Darurat.*
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta agar masyarakat melaksanakan sholat Idul Adha dan takbiran di rumah masing-masing di masa PPKM Darurat.* /Instagram/ @gusyaqut


POTENSI BISNIS - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta agar masyarakat melaksanakan sholat Idul Adha dan takbiran di rumah masing-masing di masa PPKM Darurat.

Hal tersebut, diimbau oleh Menag Yaqut demi melindungi masyarakat dari penyebaran virus Covid-19.

Menurutnya, Kemenag telah menerbitkan Edarah (SE) No 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Sholat Idul Adha dan Petunjuk teknis Pelaksanaan Kurban 1442H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang hingga Akhir Juli, Menko PMK Sebut Harus Gotong Royong

"Edaran ini antara lain mengatur terkait dengan peniadaan sementara kegiatan peribadatan di rumah ibadah. Artinya, di rumah-rumah ibadah tidak dilakukan kegiatan yang menghadirkan jemaah di masa PPKM Darurat ini," kata Menag di Jakarta, pada Jumat, 16 Juli 2021 dikutip potensibisnis.com dari situs resminya..

Menurutnya, takbiran di masjid/musala yang berada pada wilayah PPKM Darurat ditiadakan sementara.

Demikian juga dengan takbiran keliling, dalam bentuk arak-arakan, baik menggunakan kendaraan maupun jalan kaki, ditiadakan.

Baca Juga: Jelang Lebaran Idul Adha 2021, PT Jasa Marga Tutup 7 Tol Kota Bandung di Masa PPKM Darurat

"Kemenag mempersilakan umat muslim untuk tetap melaksanakan takbiran tetapi di rumah saja. karena itu tidak mengurangi sama sekali makna dari takbiran," jelas Menag.

"Tidak ada pelaksanaan salat Iduladha di masjid atau lapangan pada wilayah PPKM darurat. Jadi, di wilayah PPKM Darurat, takbiran dan Salat Id dilakukan di rumah masing-masing," ujarnya.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x