PPKM Darurat Diperpanjang, Menag Imbau Sholat Idul Adha dan Takbiran di Rumah Masing-masing

- 16 Juli 2021, 19:12 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta agar masyarakat melaksanakan sholat Idul Adha dan takbiran di rumah masing-masing di masa PPKM Darurat.*
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta agar masyarakat melaksanakan sholat Idul Adha dan takbiran di rumah masing-masing di masa PPKM Darurat.* /Instagram/ @gusyaqut

Menag menambahkan, ketentuan yang sama juga berlaku untuk wilayah di luar PPKM, tapi masuk dalam zona merah dan oranye.

Baca Juga: Sejarah Singkat Idul Adha, Awal Mula Kurban Terjadi Dua Peristiwa di Masa Kenabian

Takbiran dan Salat Iduladha di masjid/musala yang masuk zona merah dan oranye juga ditiadakan, termasuk takbiran keliling.

"Jadi di luar wilayah PPKM yang masuk zona Merah dan Oranye, ketentuannya sama, takbiran dan Salat Iduladha di rumah," tandasnya.

Menag meminta masyarakat mematuhi edaran yang telah diterbitkan. Dijelaskan Menag, Islam mengajarkan umatnya untuk taat kepada Allah, Rasul, dan pemerintah.

Baca Juga: 25 Ucapan Idul Adha Bermakna, Bisa Dibagikan pada Saudara, Keluarga dan Sahabat

Taat kepada perintah Allah dan Rasul bersifat mutlak dan wajib hukumnya. Sedang taat pada Pemerintah bersifat muqayyad.

"Ketika pemerintah mengeluarkan peraturan yang bertujuan melindungi masyarakat, maka wajib dipatuhi," ujarnya.

Pemerintah, lanjut Menag, tidak melarang orang beribadah. Pemerintah justru menganjurkan umat beragama untuk beribadah serta mendoakan keselamatan negeri ini dan dunia supaya segera terbebas dari pandemi Covid -19.

"Namun, karena pandemi, pemerintah mengatur pelaksanaannya. Untuk Zona PPKM Darurat, Zona Merah dan Oranye, mari beribadah, takbiran, dan Salat Id di rumah," tandasnya.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah