Jelang Hari Raya Idul Adha 1442 H, MUI Minta Masyarakat Patuhi Aturan Pemerintah

- 15 Juli 2021, 08:27 WIB
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr. Amirsyah Tambunan, MA
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr. Amirsyah Tambunan, MA /mui.or.id


POTENSI BISNIS - Jelang Hari Raya Idul Adha 1442 H, MUI meminta pada masyarakat patuhi aturan pemerintah yakni larangan sholat Idul Adha berjamaah di Masjid dan lapangan.

Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan mengungkapkan larangan melakukan sholat Idul Adha berjamaah ini, dikhususkan untuk zona merah dan oranye.

Tujuan dari larangan melakukan sholat Idul Adha berjamaah ini, yakni MUI berharap mampu mengatasi laju penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: 25 Ucapan Idul Adha Bermakna, Bisa Dibagikan pada Saudara, Keluarga dan Sahabat

Amirsyah mengatakan MUI telah mengeluarkan fatwa terkait sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi Covid-19.

"Pelaksanaan sholat Idul Adha mengacu pada Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat wabah Covid-19," kata Amirsyah dikutip PotensiBisnis.com dari Antara pada 14 Juli 2021.

Ia melanjutkan, untuk pelaksanaannya sendiri diserahkan kepada pemerintah.

Baca Juga: Daftar Makanan Khas Idul Adha, Bisa Anda Coba Membuatnya di Rumah

"Pelaksanaannya diserahkan kepada pemerintah atas dasar upaya mewujudkan maslahat dan mencegah terjadinya mafsadat," ujar Amirsyah.

Amirsyah menambahkan bahwa tempat ibadah tetap dibuka selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku dari 3 hingga 20 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x