Jelang Idul Adha 2021, Wali Kota Depok Larang Sholat Ied dan Takbiran Keliling

- 11 Juli 2021, 14:15 WIB
Wali Kota Depok Mohammad Idris.*
Wali Kota Depok Mohammad Idris.* /Dok. Mohammad Idris


POTENSI BISNIS - Hari raya Idul Adha 2021 telah ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) melalui sidat isbat pada 10 Juli 2021.

Menteri Agama menyampaikan hasil pemaparan pemantauan hilal bulan baru awal Dzulhijjah via daring dari kantor Kemenag.

Menang Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, berdasarkan hasil pemantauan hilal bulan baru sudah berada di atas 2 derajat.

Baca Juga: Idul Adha 2021 Ditetapkan Kemenag, Simak Hasil Sidang Isbat Awal Dzulhijjah 1442 H

"Dengan begitu, awal Dzulhijjah sudah masuk yakni pada 10 Juli 2021, dan Idul Adha akan dilaksanakan pada 20 Juli 2021," kata Yaqut.

Sementara itu, Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat melarang pelaksanaan Shalat Idul Adha 2021.

Terlebih lagi sholat Idul Adha 2021 itu dilaksanakan secara berjamaah di masjid-masjid maupun fasilitas umum lainnya.

Baca Juga: Shalat Idul Adha 1442 H Ditiadakan, Simak Aturan Lengkap Surat Edaran Kemenag Tahun 2021

"Penyelenggaran shalat Idul Adha 2021 di masjid, mushola atau fasilitas umum lainnya yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah dan swasta ditiadakan," kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris, dikutip dari ANTARA pada Minggu, 11 Juli 2021.

Wali Kota Depok Idris juga melarang penyelenggaraan takbiran di masjid/mushola dilakukan hanya oleh satu orang petugas.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x