Cegah PHK di Masa PPKM Darurat, Dirjen PHI Jamsos Kemnaker: Perusahaan Kategori Esensial dan non-Esensial

- 16 Juli 2021, 12:53 WIB
Ilustrasi PHK: Kemnaker Terus Berupaya Cegah PHK Selama PPKM Darurat: Terutama Perusahaan Esensial dan Non-esensial.*
Ilustrasi PHK: Kemnaker Terus Berupaya Cegah PHK Selama PPKM Darurat: Terutama Perusahaan Esensial dan Non-esensial.* /Pixabay/geralt

POTENSI BISNIS - Selama masa PPKM Darurat, Pemerintah akan terus berupaya agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada pekerja.

Melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan terus memaksimalkan dalam mengatur para pekerja agar tidak di PHK selama PPKM Darurat.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Putri Anggoro menyampaikan, kepada para perusahaan sebisa mungkin untuk tidak melakukan PHK kepada karyawannya.

Baca Juga: PPKM Darurat: Karyawan Diancam PHK jika Tidak Bekerja WFO oleh Bos di Jakarta, Anies Baswedan Marah

"Kami menyadari jika PPKM Darurat ini berat bagi kelangsungan usaha, tapi kami tidak bosan meminta perusahaan agar sebisa mungkin menghindari melakukan PHK," kata Indah, dikutip PotensiBisnis.com dari laman resmi Kemnaker, Jumat 16 Juli 2021.

Indah mengatakan, PPKM Darurat ini memang memiliki efek bagi kelangsungan usaha setidaknya karena perusahaan atau pabrik tidak beroperasi secara maksimal.

"Terutama perusahaan atau industri yang masuk kategori esensial dan non-esensial, sehingga akan berpengaruh pada kekuatan finansial perusahaan," ujarnya.

Baca Juga: Kemnaker Terbitkan Surat Edaran bagi Perusahaan Patuhi PPKM Darurat

"Kami terus berkoordinasi dengan Dinas Ketenagerjaan di seluruh Indonesia, dan hingga hari ini belum mendapatkan data resmi dan valid dari Dinas Ketenagakerjaan di daerah, terutama yang wilayahnya menerapkan PPKM Darurat, terkait adanya PHK," lanjut Indah.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x