Cegah PHK di Masa PPKM Darurat, Dirjen PHI Jamsos Kemnaker: Perusahaan Kategori Esensial dan non-Esensial

- 16 Juli 2021, 12:53 WIB
Ilustrasi PHK: Kemnaker Terus Berupaya Cegah PHK Selama PPKM Darurat: Terutama Perusahaan Esensial dan Non-esensial.*
Ilustrasi PHK: Kemnaker Terus Berupaya Cegah PHK Selama PPKM Darurat: Terutama Perusahaan Esensial dan Non-esensial.* /Pixabay/geralt

Menurutnya, Kemnaker akan terus melakukan upaya pembinaan dan pendampingan dalam mencegah PHK selama masa PPKM Darurat.

"Hal itu akan dilakukan dengan Rapat Koordinasi Nasional dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja seluruh wilayah Jawa dan Bali, serta dengan Mediator Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan," jelasnya.

Baca Juga: Baja Asal China Ancam Ribuan PHK Karyawan, Anggota DPR: Jangan Sampai Mati di Lumbung Sendiri

Indah menyampaikan, agar melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap para pengusaha dan pekerja yang saat ini sedang terkena dampak PPKM darurat.

Indah menegaskan, kesulitan apapun yang dialami perusahaan, pihaknya selalu mendorong agar dilakukan dialog bipartit antara pekerja dan pengusaha.

"Tujuannya untuk mendiskusikannya dengan baik dan bijak agar terwujud kesepakatan kedua belah pihak," tegasnya.

"Kemnaker beserta jajaran Kepala Dinas, Mediator Hubungan Industrial di seluruh Indonesia siap memberikan pendampingan terhadap pengusaha dan pekerja dalam ini diwakili serikat pekerja untuk mencapai win win solution," kata Indah.

Menurut Indah, upaya yang dilakukan Kemnaker dari sisi regulasi yaitu dengan menerbitkan Permenaker No. 2 Tahun 2021.

"Yang berisi tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam masa pandemi Covid-19," ujarnya.

Indah menjelaskan, dalam Pemernaker tersebut Perusahaan industri padat karya tertentu yang terdampak pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah