POTENSI BISNIS - Deklarasi Gotong Royong dalam menghadapi PPKM Darurat telah ditandai dengan pembacaan bersama deklarasi dan dilanjutkan penandatanganan deklarasi oleh Menaker Ida Fauziah (Unsur Pemerintah).
Yang mana, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar Deklarasi Gotong Royong Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Acara tersebut juga melibatkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Hal tersebut dikutip PotensiBisnis.com dari laman resmi Kemnaker, Rabu 14 Juli 2021.
Berikut enam butir Deklarasi Gotong Royong hadapi PPKM Darurat, di antaranya:
1. Menyelesaikan segala pertikaian dan konflik melalui dialog yang sehat dan kompromi yang adil.
2. Menepis semua berita bohong terkait pandemi Covid-19 yang tidak berdasar pada kajian medis.
3. Tetap mematuhi protokol kesehatan dalam masa PPKM Darurat dan masa-masa sesudahnya.