"Dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah pekerja/buruh berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh," ujar Indah.
"Selain itu Ibu Menteri Ketenagakerjaan juga telah menerbitkan Surat Edaran No.3 tahun 2020 yang di antaranya memuat pedoman yang terkait dengan pengupahan," jelasnya.***