Cegah PHK di Masa PPKM Darurat, Dirjen PHI Jamsos Kemnaker: Perusahaan Kategori Esensial dan non-Esensial

- 16 Juli 2021, 12:53 WIB
Ilustrasi PHK: Kemnaker Terus Berupaya Cegah PHK Selama PPKM Darurat: Terutama Perusahaan Esensial dan Non-esensial.*
Ilustrasi PHK: Kemnaker Terus Berupaya Cegah PHK Selama PPKM Darurat: Terutama Perusahaan Esensial dan Non-esensial.* /Pixabay/geralt

"Dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah pekerja/buruh berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh," ujar Indah.

"Selain itu Ibu Menteri Ketenagakerjaan juga telah menerbitkan Surat Edaran No.3 tahun 2020 yang di antaranya memuat pedoman yang terkait dengan pengupahan," jelasnya.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah