Bahkan, ia menegaskan untuk melaksanakan takbir keliling (berjalan kakai dan dengan kendaraan) ditiadakan.
Baca Juga: Sepekan PPKM Darurat, Moeldoko Sebut Belum Efektif
"Kegiatan kunjungan perayaan Idul Adha 2021 ditiadakan dan dilaksanakan hanya secara daring," ujarnya.
Laranan tersebut tertuang pada aturan Pemerintah Kota Depok melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor 451/368/Kpts/Kesos tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Maam Takbiran, Sholat Idul Adha pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019.
SE Wali KOta Depok tersebut sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2021.
Tentang Perubahan Ketiga Instruksi Manteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 Pulau Jawa-Bali.
Serta Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Pelaksanaan Qurban tahun 1442 H/2021 M di wilayah PPKM Darurat.***