Aturan PPKM Darurat Direvisi Rumah Ibadah Tak Lagi Ditutup, Cholis Nafis: Yang Baik Katakan Baik

- 10 Juli 2021, 16:43 WIB
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis. /Instagram.com/@cholilnafis/

POTENSI BISNIS - Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat kembali direvisi.

Pemerintah merevisi aturan PPKM Darurat, dalam aturan terbarunya tempat ibadah tidak lagi ditutup dan resepsi pernikahan sepenuhnya ditiadakan.

Perubahan aturan PPKM Darurat tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Tito Karnavian Nomor 19 Tahun 2021.

Baca Juga: Satgas Covid-19: Masyarakat Lakukan Perjalanan Mendesak Wajib Patuhi Aturan PPKM Darurat

Tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Dalam rangkan tertin pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 di Pulau Jawa-Bali. Perlu dilakukan perubahan, khususnya pada diktum huruf g dan huruf k Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali."

"Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid-19," bunyi revisi instruksi Mendagri 10 Juli 2021.

Baca Juga: Simak Aturan Lengkap PPKM Darurat Luar Pulau Jawa-Bali di 15 Kabupaten/Kota Berikut Ini

Adapun aturan yang dirubah huruf g dan huruf k adalah tentang penutupan tempat ibadah dan pelaksanaan resepsi pernikahan.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Twitter @cholilnafis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x