Aturan PPKM Darurat Direvisi Rumah Ibadah Tak Lagi Ditutup, Cholis Nafis: Yang Baik Katakan Baik

- 10 Juli 2021, 16:43 WIB
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis. /Instagram.com/@cholilnafis/

Bunyi huruf g dan k pada Instruksi Mendagri Nomori 15 Tahun 2021 semua seperi berikut:

g. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;

Baca Juga: Jawaban dr Tirta Terkait Beredarnya Hoax Soal Covid-19: Kalau Kita Ngomong Sama Orang...

k. resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang

Kemudian direvisi menjadi seperti ini:

I. Huruf g, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah

II. Huruf k, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.

Dalam instruksi Mendagri 19/2021 itu tertulis aturan baru ini berlaku mulai 10 Juli sampai 20 Juli 2021. Instruksi baru ini sudah diteken oleh Mendagri Tito Karnavian.

Juru bicara Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan, Jodi Mahardi, membenarkan instruksi Mendagri itu.

Jodi meminta warga tetap mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Twitter @cholilnafis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah