Aturan Lengkap PPKM Darurat Pulau Jawa - Bali untuk Sektor Esensial dan Kritikal

- 3 Juli 2021, 13:53 WIB
Kementerian Koperasi dan UKM membagikan unggahan di Instagram resminya @kemenkopukm mengenai aturan lengkap PPKM Darurat.
Kementerian Koperasi dan UKM membagikan unggahan di Instagram resminya @kemenkopukm mengenai aturan lengkap PPKM Darurat. /

Baca Juga: Live Streaming Ceko vs Denmark Euro 2020 Babak 8 Besar di RCTI dan Mola TV Malam Ini

Berikut kegiatan yang diberlakukan selama aturan PPKM Darurat berlaku, di antaranya:

1. Fasilitas umum atau area publik, kegiatan seni atau budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan: ditutup sementara.

2. Transportasi umum: kapasitas maksimal 70 persen dengan prokes yang ketat.

3. Resepsi pernikahan: maksimal dihadiri 30 orang (makanan dalam wadah tertutup untuk dibawa pulang).

4. Kegiatan perjalanan domestik dengan moda transportasi jarak jauh: pelaku perjalanan domestik jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin dan PCR H-2 untuk pesawat, antigen H-1 untuk transportasi lainnya.

5. Masker harus selalu digunakan: saat berkegiatan di luar rumah sebaiknya menggunakan double mask.

6. Pelaksanaan PPKM Darurat Mikro di RT atau RW: zona merah tetap diberlakukan.

7. Kegiatan perkantoran atau tempat kerja: sektor non esensial 100 persen Work From Home (WFH).

8. Kegiatan belajar mengajar: 100 persen online.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x