Dalam hal tersebut, Jokowi juga mengatakan, kalau dia sependapat dengan hasil dari pertimbangan MK.
Di mana proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK.
"Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengajuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN," Imbaunya.
Kendati demikian, Jokowi meminta kepada seluruh pihak terkait untuk menindak lanjuti status dari ke-75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK.
"Saya minta kepada para pihak yang terkait, khususnya Pimpinan KPK, Menteri PANRB, dan juga Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi," ujarnya.***