Tegas! Soal 75 Pegawai KPK Tak Lulus TWK, Jokowi: Tidak Serta merta Jadi Dasar Pemecatan

- 18 Mei 2021, 05:50 WIB
Tanggapan Presiden Jokowi soal 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK.
Tanggapan Presiden Jokowi soal 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK. /Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden./

POTENSI BISNIS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut hasil dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap ke-75 pegawai KPK yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos tes, tidak dijadikan dasar untuk pemberhentian aatu pemecatan.

Menurutnya masih ada cara yang lebih baik daripada memberhentikan ke-75 pegawai KPK tersebut.

Jokowi menyarankan untuk pegawai KPK yang tidak lolos TWK, agar mengikuti pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.

Baca Juga: Begini Gambaran Pertanyaan dalam TWK KPK, Buat Puluhan Pegawai Termasuk Novel Baswedan Diduga Tidak Lulus

Hal tersebut dikatakannya perlu segera dilakukan baik untuk individu ataupun organisasi.

Karena KPK harus memiliki SDM-SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Oleh karena itu pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang lebih sistematis," ujar Presiden RI, Joko Widodo, pada Senin, 17 Mei 2021 dikutip PotensiBisnis.com dari Instagramnnya @Staffkhususpresiden_komunikasi.

Dengan demikian, hasil dari TWK yang sebelumnya dilakukan bagi pegawai KPK harus menjadi dasar dalam perbaikan institusi maupun pegawainya.

"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK," ia menambahkan.

Baca Juga: Tanggapan Saut Situmorang Terkait Kabar Pegawai KPK yang Tidak Lulus, Hingga Peneliti ICW Sebut Ini Rancangan

Dalam hal tersebut, Jokowi juga mengatakan, kalau dia sependapat dengan hasil dari pertimbangan MK.

Di mana proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK.

"Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengajuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN," Imbaunya.

Kendati demikian, Jokowi meminta kepada seluruh pihak terkait untuk menindak lanjuti status dari ke-75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK.

"Saya minta kepada para pihak yang terkait, khususnya Pimpinan KPK, Menteri PANRB, dan juga Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi," ujarnya.***

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x