Bela 157 WNA China yang Tiba di Tanah Air, Begini Penjelasan Kemenkumham

- 9 Mei 2021, 04:40 WIB
Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Jhoni Ginting
Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Jhoni Ginting /Antara

"Petugas imigrasi tidak akan memberikan izin masuk jika para penumpang tidak lulus pemeriksaan kesehatan sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri yang telah ditentukan oleh Satgas Penanganan Covid-19," kata dia.

Hingga saat ini, larangan masih berlaku untuk WNA yang ingin berkunjung ke Indonesia dengan tujuan wisata.

Pemerintah juga telah menghentikan sementara pemberian bebas visa kunjunagn serta visa on arriva (VOA) sejak awal Maret 2021, untuk mencegah lonjakan penyebaran Covid-19.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x