· Khutbah dilakukan secara singkat tetapi tetap mematuhi rukun khutbah, dengan waktu paling lama 20 menit.
· Mimbar yang digunakan harus memiliki batas transparan.
· Setelah selesai salat Idul Fitri Jamaah kembali ke rumah masing-masing, dan menghindari berjabat tangan atau bersentuhan.
5. Panitia pelaksana salat Idul Fitri harus menghubungi dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, satgas penanganan Covid-19, dan satuan keamanan.
6. Silaturahmi setelah salat Idul Fitri boleh dilakukan kepada keluarga terdekat, dan tidak menggelar acara open house atau halal bihalal.
7. Dalam rangka mengatasi terjadinya penularan Covid-19, surat edaran ini disesuaikan dengan kondisi daerah setempat.***