Kemenag Sampaikan 7 Poin Penting Panduan Takbiran dan Salat Idul Fitri 2021

- 7 Mei 2021, 13:37 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas  akan memimpin langsung pelaksanaan Sidang Isbat 1 Syawal 1442 H pada 11 Mei 2021.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan memimpin langsung pelaksanaan Sidang Isbat 1 Syawal 1442 H pada 11 Mei 2021. /Instagram.com/@gusyaqut

· Tidak ada kegiatan takbir keliling

· Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual di masjid atau mushola sesuai dengan perlengkapan yang ada.

2. Salat Idul Fitri 1442 H di daerah penyebaran Covid-19 tinggi atau zona merah dan zona oranye, dilakukan di rumah masing-masing.

3. Salat Idul Fitri 2021 1442 H dapat dilakukan di masjid dan lapangan hanya daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19.

4. Pelaksanaan sholat Idul Fitri di masjid dan di lapangan harus mengikuti protokol kesehatan, seperti berikut:

· Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh Jamaah yang hadir.

· Jemaah salat Idul Fitri yang hadir tidak melebihi 50 persen dari kapasitas tempat salat.

· Panitia salat Idul Fitri menggunakan alat pengecek suhu.

· Bagi lansia, orang sakit, orang baru sembuh, orang dari perjalanan tidak dianjurkan untuk salat Idul Fitri.

· Seluruh Jemaah harus memakai masker

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x