POTENSI BISNIS – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan panduan penyelenggaraan takbiran dan salat Idul Fitri 1442 H , pada 6 Mei 2021.
Panduan tersebut terdapat dalam surat edaran No SE 07 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri 2021 di masa pandemi Covid-19.
Panduan ini diterbitkan agar memberikan rasa aman pada masyarakat terutama umat Islam saat merayakan Idul Fitri di masa pandemi.
Baca Juga: Cara Membuat Brownies Cokelat Lumer dan Super Lembut, Cocok untuk Sajian Idu Fitri
“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan shalat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” kata Yaqut Cholil Qoumas dikutip Potensibisnis.com pada laman Kemenag yang diunggah pada 6 Mei 2021.
Adapun ketentuan panduannya sebagai berikut.
1. Pada malam takbiran untuk menyambut Idul Fitri dapat dilaksanakan di semua masjid dan mushola, dengan syarat sebagai berikut.
· Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas mushola, dengan menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.