Kemacetan Menerjang Saat Petugas Lakukan Penyekatan Pemudik Di Bundaran Cibiru

- 6 Mei 2021, 14:27 WIB
Petugas lakukan penyekatan di Bundaran Cibiru, Bandung .*
Petugas lakukan penyekatan di Bundaran Cibiru, Bandung .* /Antara/Bagus Ahmad Rizaldi/



POTENSI BISNIS
 - Sejumlah petugas gabungan dari TNI, Polisi berserta Dinas Perhubungan mulai melakukan penyekatan arus mudik di Bundaran Cibiru, Bandung, pada hari Kamis, 6 Mei 2021.

Pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap pengendara sepeda motor hingga kendaraan roda empat yang melintas dari arah timur menuju ke Kota Bandung. Akibatnya, kemacetan sempat melanda daerah Bundaran Cibiru dan sekitarnya.

Kemacetan terjadi tepatnya di Jalur kawasan Cibiru menjelang masuk Jalan Soekarno Hatta yang dimana sering dilewati oleh masyarakat dari wilayah Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Soal Larangan Mudik, TNI-Polri Siap Jaga 6 Titik Penyekatan di Purwakarta

Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung AKBP Rano Hadiyanto mengatakan penyekatan tersebut dilakukan dari pagi hingga malam hari sesuai dengan surat edaran yang diterima oleh pihaknya.

"Penyekatan larangan mudik dari tadi pagi dan malam itu berjalan sesuai dengan surat edaran yang sudah kita terima, untuk yang masuk wilayah Kota Bandung dilakukan pengecekan," kata Rano.

Kendaraan tersebut diperiksa di Bundaran Cibiru dan kemudian akan dipisahkan sesuai dengan plat nomor, jika kendaraan tersebut berasal dari plat nomor dari luar Bandung, makan akan masuk ke jalur dan akan diperiksa oleh petugas.

Adapun bagi kendaraan yang diberhentikan oleh petugas di pos penyekatan yaitu rata-rata memiliki plat nomor berasal dari  Z (Sumedang, Garut), plat E (Majalengka, Cirebon), hingga plat B (Jabodetabek).

Baca Juga: 7 Inspirasi Parcel Lebaran Idul Fitri 2021: Satu di Antaranya Produk Kecantikan

Kemudian saat diberhentikan, para pengendara yang berasal dari luar kota itu akan diperiksa kelengkapan dokumen persyaratannya untuk memasuki wilayah Kota Bandung.

Persyaratan tersebut itu dimulai dari surat negatif Covid-19 hingga surat izin perjalananan dari tempat dia berkerja yang dimana tujuannya masuk ke Kota Bandung untuk bekerja.

"Apabila para pengendara memenuhi persyaratan dokumen maka kita perbolehkan masuk, karena memang mereka bekerja di Kota Bandung," kata Rano.

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK Besok Jumat 7 Mei 2021: Libra, Leo, Aries, Hindari Salahpaham dengan Pasangan

Jika apabila kendaraan yang diperiksa nantinya tak mampu untuk menunjukan kelengkapan surat-suratnya, makan kendaraan tersebut akan diputarbalikan oleh petugas ke wilayah asalnya.

Selanjutnya untuk kendaraan yang masih berplat nomor D(Bandung Raya), maka masih bisa diperbolehkan untuk melintas seperti biasa, Karena Rano mengatakan kendaraan tersebut masih masuk dai wilayah aglomerasi Bandung Raya.

"Untuk aglomerasi hanya dilakukan pengetatan saja, karena ada delapan wilayah yang aglomerasi termasuk Bandung," kata Rano.***

Editor: Babah Pram

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x