Proses Pembuatan SIKM di Masa Larangan Mudik Lebaran 2021 6-17 Mei

- 3 Mei 2021, 14:26 WIB
ilustrasi. Proses pembuatan SIKM di Masa Larangan Mudik Lebaran 2021 6-17 Mei
ilustrasi. Proses pembuatan SIKM di Masa Larangan Mudik Lebaran 2021 6-17 Mei /ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/foc

POTENSI BISNIS - Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) menjadi hal yang penting di masa larangan mudik lebaran 2021, bagi yang ingin melakukan perjalanan mendesak.

Mendekati larangan mudik 6-17  Mei 2021, Standard operating procedure (SOP) SIKM pun akan segera diterbitkan oleh Pemkot DKI Jakarta.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo, Kepgub akan terbit pekan depan dimana SOP-nya kini dalam proses penandatanganan.

Baca Juga: Sosok Pengirim Sate Beracun Penyebab Anak Ojol Meninggal, Tenyata Masih Muda

Syafrin pun memaparkan proses pembuatan SKIM.

"Prosesnya, pemohon SKIM mengajukan melalui Jakevo secara daring, yang akan memproses itu nanti adalah rekan-rekan di PTSP Kelurahan,” katanya, dikutip Potensibisnis.com dari PMJ News.

“Setelah diproses datanya terverifikasi dengan baik maka itu langsung ditandatangani oleh lurah setempat," sambungnya.

Baca Juga: Simak! Begini 6 Tips Bisnis Ala Sahabat Nabi, Abdurrahman bin Auf

Pemohon yang sudah mendapatkan verifikasi akan dikirimkan hasilnya dalam bentuk online dan tandatangan kelurahan dalam bentuk digital atau kode QR.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x