Proses Pembuatan SIKM di Masa Larangan Mudik Lebaran 2021 6-17 Mei

- 3 Mei 2021, 14:26 WIB
ilustrasi. Proses pembuatan SIKM di Masa Larangan Mudik Lebaran 2021 6-17 Mei
ilustrasi. Proses pembuatan SIKM di Masa Larangan Mudik Lebaran 2021 6-17 Mei /ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/foc

Terkait persyaratan dlaam pembuatan SIKM, hal tersebut akan ditampilkan pada Jakevo.

Contoh syaratnya ialah bila bepergian dengan alasan kedukaan, maka harus melampirkan surat keterangan kematian dari daerah asal.

Baca Juga: 15 Keutamaan Malam Lailatul Qadar Perlu Diketahui, Satu di Antaranya Ditentukan Takdir 1 Tahun Kedepan

Begitu pula jika ada orang yang sakit di kampung, makan harus ada surat keterangan sakit dari Rumah Sakit (RS) setempat.

“Itu dokumen yang dilampirkan beserta KTP pemohon,” katanya.

Diketahui dari berita Potensibisnis.com sebelumnya, 1.350 personel akan diturunkan oleh Polda Metro Jaya di titik-titik penyekatan yang tersebar di wilayah DKI Jakarta terkait larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

"Untuk antisipasi lalu lintas, sekitar 1.350 personel disiagakan untuk menjaga 31 titik penyekatan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo.

Namun Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di masa larangan mudik lebaran 2021.

Aturan ini berpedoman pada adendum Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.

"Kendaraan pribadi tentu pada saat melintasi titik penyekatan akan diperiksa, harus dalam rangka perjalanan dinas melaksanakan tugas dibekali surat tugas minimal eselon 2 untuk ASN, atau pimpinan perusahaan bagi karyawan swasta," kata Syafrin.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x