Persyaratan tersebut itu dimulai dari surat negatif Covid-19 hingga surat izin perjalananan dari tempat dia berkerja yang dimana tujuannya masuk ke Kota Bandung untuk bekerja.
"Apabila para pengendara memenuhi persyaratan dokumen maka kita perbolehkan masuk, karena memang mereka bekerja di Kota Bandung," kata Rano.
Baca Juga: RAMALAN ZODIAK Besok Jumat 7 Mei 2021: Libra, Leo, Aries, Hindari Salahpaham dengan Pasangan
Jika apabila kendaraan yang diperiksa nantinya tak mampu untuk menunjukan kelengkapan surat-suratnya, makan kendaraan tersebut akan diputarbalikan oleh petugas ke wilayah asalnya.
Selanjutnya untuk kendaraan yang masih berplat nomor D(Bandung Raya), maka masih bisa diperbolehkan untuk melintas seperti biasa, Karena Rano mengatakan kendaraan tersebut masih masuk dai wilayah aglomerasi Bandung Raya.
"Untuk aglomerasi hanya dilakukan pengetatan saja, karena ada delapan wilayah yang aglomerasi termasuk Bandung," kata Rano.***