KPK pun akan segera mengumumkan hasil tes tersebut sebagai bentuk transparasi.
Sekjen KPK Cahya H Harefa mengatakan hasil penilaian asesmen TWK kini masih tersegel dan disimpan aman di Gedung Merah Putih KPK.
“Akan diumumkan dalam waktu dekat sebagai bentuk transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan KPK," katanya.
Sebenarnya proses dari serangkaian tes ini sudah sesuai dan diatur melalui Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021.
Ialah tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.***