Diketahui sebelumnya, status pegawai KPK menjadi ASN tertuang dalam Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
Pasal tersebut menyatakan tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebut bahwa Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara.
Baca Juga: Jelang Operasi Ketupat 2021, Kakorlantas Polri akan Lakukan Tindakan Ini
Atas hal tersebut maka KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar serangkaian tes sebagai proses alih status bagi seluruh pegawai tetap dan pegawai tidak tetap.
TWK menjadi salah satu dari rangkaian proses alih stasus tersebut.
Sebagai informasi, materi yang diberikan dalam TWK tersebut ialah integritas berbangsa.
Materi ini dipilih untuk menilai konsistensi perilaku pegawai apakah sesuai dengan nilai, norma, dan etika organisasi dalam berbangsa dan bernegara.
Lalu ada netralitas ASN guna menilai ketidakberpihakan pegawai pada segala bentuk pengaruh manapun dan pihak siapapun.
Terakhir ialah antiradikalisme untuk kesetiaan pegawai terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah.
Sebenarnya, KPK telah menerima hasil TWK dari 1.349 pegawai KPK dari BKN pada Selasa 27 April 2021 di Gedung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).