Kemenag Tetapkan Sembilan Ponpes Jadi Percontohan Pesantren Mandiri

- 5 Mei 2021, 06:50 WIB
Ilustrasi: Pesantren Mandiri.*
Ilustrasi: Pesantren Mandiri.* /Yapi Ramadan/Warta Pontianak


POTENSI BISNIS – Sembilan pesantren telah ditetapkan Kementerian Agama sebagai percontohan pesantren mandiri secara ekonomi lewat unit-unit usaha yang dikembangkan.

Percontohan pesantren mandiri tersebut dilakukan sebagai terjemahan dari Peta Jalan Kemandirian Pesantren yang dirumuskan oleh Kementerian Agama.

"Tentu kita ingin santri ini tidak tergantung dengan pihak lain. Jadi kita ingin pesantren ini memiliki sumber daya ekonomi yang bisa menopang setidaknya operasional pesantren," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam sambutannya di acara peresmian Peta Jalan Kemandirian Pesantren di Jakarta yang dikutip PotensiBisnis.com dari Antara, 4 Mei 2021.

Baca Juga: Kemenag Minta Pemkot Serang Tinjau Ulang Kebijakan Larang Warung Makan Buka Siang Hari

Sembilan pesantren yang menjadi percontohan tersebut yakni Pondok Pesantren Asadiyah di Kalimantan Utara, Nahdlatul Ulum di Sulawesi Selatan, Dayah Darul Atiiq di Aceh, Qamarul Hida di NTB, Al Imdad di Bantul, Attahdzib di Jombang, Tarbiyatul Banin di Cirebon, Al Amon di Riau, dan Raudlatul Mubtadiin di Jepara. Kesembilannya memiliki keunggulan unit usaha masing-masing.

Tidak hanya di bidang pertanian termasuk maritim hingga permesinan. Nantinya, kemandirian pesantren ini akan diikuti oleh pesantren-pesantren lain.

Menag Yaqut ingin pesantren ini berkolaborasi dengan pihak ketiga dalam mengembangkan unit usaha sesuai dengan nilai yang dibutuhkan masing-masing.

Baca Juga: Terkait Sholat Idul Fitri, Menag Yaqut dan Gubernur DKI Jakarta Kompak Beri Imbauan Juga Anjuran Ini

Termasuk pesantren harus masuk memenuhi ruang-ruang digital dalam basis pengembangan usaha.

"Kita akan dorong dengan skema-skema ekonomi. Ada beberapa skema yang kita munculkan dari potensi yang ada di pesantren itu sendiri dan atau dengan pihak ketiga, dengan perusahaan tertentu," katanya.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x