Sidang kemudian ditutup dan tidak berlanjut. "Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengadili pertama gugatan para penggugat gugur, kedu menghukum para penggugat membayar biaya perkara yang nanti akan diputuskan," kata Ketau Majelis Hakim, Saifudin Zuhri saat membaca putusan, pada Selasa 4 Mei 2021.
Baca Juga: Jelang Operasi Ketupat 2021, Kakorlantas Polri akan Lakukan Tindakan Ini
Ketua Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Mehbob merespons kalau keputusan hakim suah tepat dan menilai penggugat tidak taat hukum.
"Mereka ini selalu bicara tengtang hukum, penegakkan hukum, tetapi mereka justru pelanggar hukum murni, karena pengadilan pun mereka buat main-main, dinistakan, seolah-olah pengadilan ini sebagai kantor pos. Dia daftarkan, register, kemudian tidak hadir," kata Mehbob.
Kuasa hukum penggugat Rusdiansyah menyebut alasan tidak hadir karena surat gugatan telah dicabut pada 16 April 2021 lalu, sehingga tidak perlu lagi hadir.
"Kami pun bertanya, sidang jalan terus ada apa (padahal surat kuasa telahh dicabut -red)," kata Rudiansyah.
KLB Demokrat pimpinan KSP Moeldoko sebelumnya mengugat Pengurus DPP Partai Demokrat Periode 2015-2020 dan Periode 2020-2025 ke PN Jakarta Pusat pada 5 April.
Gugatan didaftaran setelah Moeldoko dkk mengkudeta AHY dan SBY dari kursi sah Partai Demokrat.***