Gugatan KLB Moeldoko Dinyatakan Gugur, Marzuki Alie: Ada Langkah Kuda yang Tidak Bisa Dilihat AHY

- 5 Mei 2021, 13:58 WIB
Eks politisi Demokrat Marzuki Alie.*
Eks politisi Demokrat Marzuki Alie.* /Antara/Sigid Kurniawan/


POTENSI BISNIS - Eks politisi Partai Demokrat soroti banyaknya pemberitaan terkait Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi menolak gugatan dari Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat yang di pimpin Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko.

Marzuki Ali mengatakan, secara massive diberitakan gugatan KLB Moeldoko dinyatakan gugur.

Semula gugatan didaftarkan menyasar pengurus sah Partai Demokrat berkaitan pemecatan kader, dan penetapan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) partai pada 2020.

Baca Juga: Jadi Ketum Demokrat KLB Moeldoko Akui Tak Lapor ke Jokowi, Yan Harahap: Pembohong Dibiarkan Bercokol di Istana

Dikatakan Marzuki Ali, padahal gugatan itu dicabut karena kuasa hukum tidak hadir, maka gugatan dinyatakan gugur, seperti dalam unggahan akun Twitternya @marzukialie_MA.

"Bulan puasa ini banyak berita yg menyesatkan. Secara massive diberitakan Gugatan KLB Moeldoko dinyatakakan GUGUR. Moeldoko Game over," cuitannya, dikutip pada Rabu, 5 Mei 202.

"Pdhal gugatan itu dicabut, krn kuasa hukum tidak hadir mk gugatan dinyatakan gugur. Ada langkah kuda yg tdk bisa dilihat oleh ahy, that's real GO," sambungnya.

Baca Juga: Jadi Ketum Demokrat KLB Moeldoko Akui Tak Lapor ke Jokowi, Yan Harahap: Pembohong Dibiarkan Bercokol di Istana

Tangkap layar: Cuitan Marzuki Alie di Twitter menyoroti pemberitaan gugatan KLB Demokrat gugur di PN Jakarta Selatan.*
Tangkap layar: Cuitan Marzuki Alie di Twitter menyoroti pemberitaan gugatan KLB Demokrat gugur di PN Jakarta Selatan.*

Adapun alasan hakim menolah gugatan, lantaran kuasa hukum penggugat tidak hadir sebanyak tiga kali secara berturut-turut.

Sidang kemudian ditutup dan tidak berlanjut. "Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengadili pertama gugatan para penggugat gugur, kedu menghukum para penggugat membayar biaya perkara yang nanti akan diputuskan," kata Ketau Majelis Hakim, Saifudin Zuhri saat membaca putusan, pada Selasa 4 Mei 2021.

Baca Juga: Jelang Operasi Ketupat 2021, Kakorlantas Polri akan Lakukan Tindakan Ini

Ketua Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Mehbob merespons kalau keputusan hakim suah tepat dan menilai penggugat tidak taat hukum.

"Mereka ini selalu bicara tengtang hukum, penegakkan hukum, tetapi mereka justru pelanggar hukum murni, karena pengadilan pun mereka buat main-main, dinistakan, seolah-olah pengadilan ini sebagai kantor pos. Dia daftarkan, register, kemudian tidak hadir," kata Mehbob.

Kuasa hukum penggugat Rusdiansyah menyebut alasan tidak hadir karena surat gugatan telah dicabut pada 16 April 2021 lalu, sehingga tidak perlu lagi hadir.

"Kami pun bertanya, sidang jalan terus ada apa (padahal surat kuasa telahh dicabut -red)," kata Rudiansyah.

KLB Demokrat pimpinan KSP Moeldoko sebelumnya mengugat Pengurus DPP Partai Demokrat Periode 2015-2020 dan Periode 2020-2025 ke PN Jakarta Pusat pada 5 April.

Gugatan didaftaran setelah Moeldoko dkk mengkudeta AHY dan SBY dari kursi sah Partai Demokrat.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Twitter @marzukialie_MA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x