Usai Remas Payudara, Anggota DPRD Timor Tengah Selatan NTT Ditetapkan Jadi Tersangka

- 4 Mei 2021, 19:26 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual Anggota DPRD TTS NTT.*
Ilustrasi pelecehan seksual Anggota DPRD TTS NTT.* /Pixabay

Korban sempat beberapa kali berteriak kesakitan, namun tak dihiraukan oleh tersangka.

"Sempat pergi, terus datang lagi, terus si korban ini sedang berada di teras rumah," ujarnya.

Menurutnya, pelecehan seksual itu disaksikan oleh sejumlah orang yang berada di teras. Sehingga, korban melaporkan kejadian itu ke polisi.

Baca Juga: Pemberi Sate Beracun Nani Sempat Nikah Siri dengan Tomy, Ini Kesaksian Ketua RT Tempat Tinggal Pelaku

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 289 subsider Pasal 281 dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x