Korban sempat beberapa kali berteriak kesakitan, namun tak dihiraukan oleh tersangka.
"Sempat pergi, terus datang lagi, terus si korban ini sedang berada di teras rumah," ujarnya.
Menurutnya, pelecehan seksual itu disaksikan oleh sejumlah orang yang berada di teras. Sehingga, korban melaporkan kejadian itu ke polisi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 289 subsider Pasal 281 dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.***