H-2 Penyekatan Arus Lalin, Sejumlah Pemudik Sepeda Motor Mulai Padati Jalur Pantura Jawa

- 4 Mei 2021, 04:43 WIB
Pemudik sepeda motor mulai memadati jalur arteri Pantai Utara Jawa di Karawang, Jawa Barat, Selasa (4/5/2021). Mereka pulang kampung sebelum pemerintah memberlakukan pelarangan mudik untuk menghindari penyekatan, lalu kembali ke perantauan setelah kebijakan pelarangan resmi dicabut.
Pemudik sepeda motor mulai memadati jalur arteri Pantai Utara Jawa di Karawang, Jawa Barat, Selasa (4/5/2021). Mereka pulang kampung sebelum pemerintah memberlakukan pelarangan mudik untuk menghindari penyekatan, lalu kembali ke perantauan setelah kebijakan pelarangan resmi dicabut. /Sugiharto Purnama/ANTARA

Suwarno pun berencana bakal kembali ke Tangerang setelah nantinya kebijakan pelarangan tersebut dicabut.

"Mudik Lebaran sudah jadi tradisi tahunan, pergi sebelum kebijakan diberlakukan dan pulang setelah pelarangan dicabut," kata Suwarno.

Pemudik yang menggunakan sepeda motor rata-rata melakukan perjalanan pulang kampung selepas berbuka puasa.

Sementara itu, Rahmat, pemudik lain yang juga menggunakan sepeda motor, mengaku sengaja melakukan perjalanan mudik pada malam hari lantaran udara pada malam hari cenderung lebih sejuk dibandingan dengan siang hari.

Rahmat berangkat dari Bekasi dengan tujuan Brebes, Jawa Tengah.

Baca Juga: Varian Baru Virus Corona Sudah Masuk Indonesia, Menkes Budi: Isolasi Harus Segera Dilakukan

Ia mengikat kotak karton yang berisi oleh-oleh di kursi belakang sepeda motornya, dan satu tas ransel digedong Rahmat.

"Mudik pakai motor lebih santai karena bisa berhenti di mana saja kita mau. Kondisi kendaraan harus baik supaya perjalanan aman dan lancar," bebernya.

Hingga Selasa dini hari, belum terlihat ada ada posko yang mulai didirikan petugas, baik itu di jalur arteri Pantura maupun di jalan tol Jakarta-Cikampek.

Sebelumnya, pemerintah telah resmi melarang mudik lebaran selama 12 hari, yang dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 yang sering naik saat hari libur panjang.

Ada beberapa jenis kendaraan yang tetap diperbolehkan melintas, yakni kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja atau dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka, ibu hamil dengan didampingi satu anggota keluarga dan kepentingan persalinan.***

Halaman:

Editor: Babah Pram

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x