POTENSI BISNIS – Terkait larangan mudik 2021, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyatakan akan menindak tegas Aparatus Negeri Sipil (ASN) yang nekat.
Hal tersebut dilakukan demi menyikapi kebijakan larangan mudik lebaran 2021 yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Sebagai upaya Pemerintah Kota Semarang dalam membantu pemerintah pusat dalam menekan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia, maka diberlakukan sejumlah mekanisme yang akan diterapkan.
“Menindaklanjuti kebijakan di tingkat pusat. Pemerintah Kota Semarang memberlakukan sejumlah mekanisme, untuk pencegahan penyebaran Covid-19,” tulis Hendrar Prihadi dalam sebuah unggahan foto di Instagram pribadinya @hendrarprihadi pada Jumat, 30 April 2021 sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com.
Diantara kebijakan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kota Semarang yaitu menyediakan 9 pos penyekatan mudik yang berlaku selama 24 jam selama larangan mudik lebaran 2021 berlaku.
Baca Juga: 20 Ucapan Peringati Hari Buruh 1 Mei 2021 Cocok Dibagikan di Media Sosial
9 pos penyekatan mudik di Kota Semarang yaitu :
Pintu Tol Kalikangkung