Kemudian melalui surat edaran larangan mudik Pemerintah Kota Semarang telah memutuskan jika ASN pada 22 April 2021 sampai 24 Mei 2021 dilarang melakukan kegiatan mudik Idul Fitri.
Bagi Camat dan Lurah diwajibkan melakukan pendataan terhadap warga yang mendatangi wilayah di Kota Semarang.
Pendatang yang diterima hanya pendatang yang datang bukan untuk melakukan mudik maka wajib menunjukkan surat negatif Covid-19.
Bagi pendatang yang bukan melakukan mudik dan tidak bisa menunjukkan surat negatif Covid-19 maka wajib melakukan karantina selama 5x24 jam.
Kemudian, pendatang yang akan masuk Kota Semarang diwajibkan mengisi form kedatangan melalui link formpendatang.semarangkota.go.id.***