Jangan Nekat Mudik Lebaran 2021, Kepolisian akan Kerahkan Ribuan Personel di Titik Penyekatan Ini

- 1 Mei 2021, 15:27 WIB
ilustrasi. Jangan Nekat Mudik Lebaran 2021, Kepolisian akan Kerahkan Ribuan Personel di Titik Penyekatan Ini
ilustrasi. Jangan Nekat Mudik Lebaran 2021, Kepolisian akan Kerahkan Ribuan Personel di Titik Penyekatan Ini /kabar-priangan.com/Ema Rohima

POTENSI BISNIS – Pemerintah benar-benar serius terkait larangan mudik lebaran 2021. Ribuan personel pun akan dikerahkan untuk mengantisipasi masyarakat yang nekat mudik.

Sebanyak 1.350 personel akan diturunkan Polda Metro Jaya di titik-titik penyekatan yang tersebar di wilayah DKI Jakarta.

Hal tersebut disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo saat dikonfirmasi terkait larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: LINK Streaming Drama Korea Vincenzo Episode 19 Subtitle Indonesia, Pertarungan Vincenzo Lawan Joon Woo

"Untuk antisipasi lalu lintas, sekitar 1.350 personel disiagakan untuk menjaga 31 titik penyekatan," ujarnya dikutip Potensibisnis.com dari PMJ News.

Menurut Sambodo tidak akan ada yang namanya pemudik colongan karena pemerintah telah memberikan aturan sejak jauh-jauh hari.

"Sebetulnya tidak ada namanya Pemudik colongan, karena setiap perjalanan sudah ada aturannya tanggal 22 April sampai tanggal 5 Mei 2021 itu mengacu pada Adendum surat Satgas Penanganan Covid-19," ujarnya.

Baca Juga: Peringatan Hardiknas 2021, Saksikan Berbagai Acara dari Kemendikbud bersama Presiden Jokowi

Terkait andendum tersebut Sambodo memaparkan jika bagi perjalanan darat dihimbau untuk melaksanakan swap antigen.

Lalu ada sampling random swab antigen oleh Satgas Covid-19 daerah, dan pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 telah ada larangan mudik.

Namun Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di masa larangan mudik yang berpedoman pada adendum Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Baca Juga: Lirik Lagu Allahummarhamna Bil Quran by Syakir Daulay feat Adiba Khanza, Ots: Hari yang Dijanjikan

"Kendaraan pribadi tentu pada saat melintasi titik penyekatan akan diperiksa, harus dalam rangka perjalanan dinas melaksanakan tugas dibekali surat tugas minimal eselon 2 untuk ASN, atau pimpinan perusahaan bagi karyawan swasta," kata Syafrin.

Diketahui sebelumnya dari berita Potensibisnis.com, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat Ibukota untuk tidak memaksakan mudik Lebaran 2021.

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, pihak kepolisian tidak akan segan-segan untuk memutarbalik kendaraan dan mengandangkan kendaraan ke Polda Metro Jaya.

 “Travel gelap akan ditindak terkait kebijakan lalu lintas dan malam takbir mobil pribadi yang dijadikan kendaraan travel untuk mengangkut pemudik Lebaran akan dikandangkan,” katanya, pada Kamis 22 April 2021.

Terkait hal tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya akan menyiapkan 31 pos pengamanan yang bersiaga di jalan tol, jalan arteri, dan jalur tikus yang dibangun dalam dua jenis.

Akan ada 14 titik penyekatan dan 17 pos check point yang akan berlaku pada 6 sampai 17 Mei 2021.

14 titik pos penyekatan yaitu di Gerbang Tol Bekasi Barat, Gerbang Tol Bekasi Timur, Kedung Waringin, Cibeet, Gerbang Tol Tambun, Gerbang Tol Cibitung, Gerbang Tol Cikarang Pusat.

Selain itu juga Gerbang Tol Cibatu, GT Jatiuwung, Gerbang Tol Bitung, Pos Bitung, Cikarang Barat, putaran Cikarang Barat dan Cikupa.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x