Jangan Nekat Mudik Lebaran 2021, Kepolisian akan Kerahkan Ribuan Personel di Titik Penyekatan Ini

- 1 Mei 2021, 15:27 WIB
ilustrasi. Jangan Nekat Mudik Lebaran 2021, Kepolisian akan Kerahkan Ribuan Personel di Titik Penyekatan Ini
ilustrasi. Jangan Nekat Mudik Lebaran 2021, Kepolisian akan Kerahkan Ribuan Personel di Titik Penyekatan Ini /kabar-priangan.com/Ema Rohima

Lalu ada sampling random swab antigen oleh Satgas Covid-19 daerah, dan pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 telah ada larangan mudik.

Namun Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di masa larangan mudik yang berpedoman pada adendum Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Baca Juga: Lirik Lagu Allahummarhamna Bil Quran by Syakir Daulay feat Adiba Khanza, Ots: Hari yang Dijanjikan

"Kendaraan pribadi tentu pada saat melintasi titik penyekatan akan diperiksa, harus dalam rangka perjalanan dinas melaksanakan tugas dibekali surat tugas minimal eselon 2 untuk ASN, atau pimpinan perusahaan bagi karyawan swasta," kata Syafrin.

Diketahui sebelumnya dari berita Potensibisnis.com, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat Ibukota untuk tidak memaksakan mudik Lebaran 2021.

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, pihak kepolisian tidak akan segan-segan untuk memutarbalik kendaraan dan mengandangkan kendaraan ke Polda Metro Jaya.

 “Travel gelap akan ditindak terkait kebijakan lalu lintas dan malam takbir mobil pribadi yang dijadikan kendaraan travel untuk mengangkut pemudik Lebaran akan dikandangkan,” katanya, pada Kamis 22 April 2021.

Terkait hal tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya akan menyiapkan 31 pos pengamanan yang bersiaga di jalan tol, jalan arteri, dan jalur tikus yang dibangun dalam dua jenis.

Akan ada 14 titik penyekatan dan 17 pos check point yang akan berlaku pada 6 sampai 17 Mei 2021.

14 titik pos penyekatan yaitu di Gerbang Tol Bekasi Barat, Gerbang Tol Bekasi Timur, Kedung Waringin, Cibeet, Gerbang Tol Tambun, Gerbang Tol Cibitung, Gerbang Tol Cikarang Pusat.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x