Perlu diketahui, Azis Syamsuddin ikut terseret dalam kasus tersebut, lantaran diduga mengenalkan penyidik Stepanus Robin kepada Wali Kota Sahrial
Penyidik KPK menyebutkan ada pertemuan di rumah Azis Syamsuddin pada Oktober 2020 lalu.
Dugaan pertemuan itu membicarakan soal kasus jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang tengah ditangani komisi antirasuah.
Stepanus Robin telah menerima suap Rp1,3 miliar dari komitmen Rp1,5 miliar.
Dia menjanjikan kasus tak naik ke penyidikan meski ujungnya perkara itu tetap lanjut.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka yakni AKP Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota Syahrial, dan seorang advokat Maskur Husain. Ketiganya telah ditahan.***