POTENSI BISNIS - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non guru mulai Mei-Juni 2021.
Untuk seleksi CPNS 2021 ini memliki sistem pendaftaran dan formasi yang baru, dan bisa Anda cek di artikel ini.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, pendaftaran CPNS 2021 akan dilakukan dalam satu portal.
Sehingga, calon ASN atau SSCASN masuk pada portal sistem seleski, yang ia pastikan dengan sistem tersebut mempermudah calon perserta melakukan pendaftaran.
Sebab, calon perserta seleski CPNS 2021 tak perlu mengunggah dokumen, seperti Ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) saat melakukan pendaftaran.
Bima juga mengutarakan, SSCASN akan terintegrasi data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemendikbu, data STR di Kementerian Kesehatan, dan akses data Ijazah serta akreditasi Perguruan Tinggi di Kementerian Ristekdikti.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Segera Dibuka, Cek Formasi Terbaru dan Syaratnya di Sini
Adapun untuk syarat-syarat pendaftaran CPNS 2021 dan formasi barunya, Anda perlu ketahui sebagai berikut.
Syarat-syarat pendaftaran CPNS 2021: