Mau Daftar CPNS 2021? Siapkan Dokumen yang Harus Diunggah di Laman sscn.bkn.go.id

- 15 Maret 2021, 14:58 WIB
Mau Daftar CPNS 2021? Siapkan Dokumen yang Harus Diunggah di Laman sscn.bkn.go.id
Mau Daftar CPNS 2021? Siapkan Dokumen yang Harus Diunggah di Laman sscn.bkn.go.id /tangkapan layar sscasn.bkn.go.id

POTENSI BISNIS - Pendaftaran CPNS 2021 dilakukan secara online melalui laman website sscn.bkn.go.id.

Saat melakukan pendaftaran, anda akan diminta untuk mengupload beberapa dokumen.

Berikut ini beberapa dokumen yang harus dipersiapkan jelang pendaftaran CPNS 2021 merujuk pada dokumen CPNS tahun sebelumnya.

Baca Juga: Live Streaming RCTI: Ikatan Cinta Hari Ini 15 Maret 2021, Akhirnya Andin Bongkar Rahasia Besar Elsa ke Al

  • Pasfoto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.
  • Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri.
  • Transkrip asli.
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan.
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan.
  • Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zatzat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah.
  • Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja), dan DRH yang sudah ditandatangani. 

Surat pernyataan 5 poin sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 yakni:

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karier Selasa, 16 Maret 2021: Virgo Beruntung Namun Leo Ada Sedikit Masalah

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih. 

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah). 

Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah