Soal Larangan Mudik 2021, Satgas Covid-19: Operator Seluler Harap Perkuat Jaringan Layanan Telekomunikasi

- 22 April 2021, 19:43 WIB
Pemerintah  telah menetapkan aturan larangan mudik lebaran Idul Fitri 2021 melalui Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 yang mulai berlaku 22 April 2021..
Pemerintah telah menetapkan aturan larangan mudik lebaran Idul Fitri 2021 melalui Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 yang mulai berlaku 22 April 2021.. /ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/

POTENSI BISNIS - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito kembali menegaskan, mudik pada Lebaran tahun ini dilarang untuk semua kalangan masyarakat.

Untuk itu, Wiku meminta operator seluler untuk memperkuat jaringan internet selama bulan Ramadhan hingga Idil Fitri 1442 Hijriah untuk menunjang silaturahmi warga secara online seperti panggilan video (videocall).

"Pemerintah meminta kepada seluruh operator telekomunikasi untuk menyediakan layanan komunikasi yang berkualitas dan terjangkau sehingga masyarakat yang ingin bersilaturahmi cara virtual dapat melakukannya dengan baik," kata Wiku dalam tayangan Youtube Sekretariat Presiden yang dikutip PotensiBisnis.com, Kamis, 22 April 2021.

Baca Juga: Soal Investasi Ilegal EDC, Polisi Sebut Awal Mula Berdirinya Hanya Berdasarkan Pengetahuan dari Komunitas

Wiku memahami bahwa mudik merupakan sebuah tradisi yang sudah melekat pada masyarakat Indonesia.

Mudik menjadi momen saling bermaafan kepada keluarga, khususnya pada kedua orang tua.

Namun, Wiku menegaskan, meskipun pelaku perjalanan saat mudik telah mengantongi hasil tes Covid-19 negatif sebelum bepergian, hal itu tidak menjamin mereka terhindar dari virus corona.

"Walaupun masyarakat sudah memiliki surat hasil tes negatif, tidak berarti bebas sepenuhnya dari Covid-19.Peluang tertular di perjalanan ke kampung halaman selalu terbuka," kata Wiku.

Apabila terjadi, hal ini akan membahayakan keluarga di kampung halaman.

Para orang tua, jika tertular Covid-19, memiliki risiko dampak gejala berat yang cukup besar. Mengingat, mereka merupakan kelompok rentan.

"Bagi keluarga kita yang lansia, ini tentunya menjadi risiko yang sangat berbahaya. Pemerintah meminta masyarakat untuk bertindak secara bijak menyikapi pandemi ini silaturahmi kepada keluarga di kampung halaman dapat dilakukan secara virtual dengan memanfaatkan teknologi komunikasi," jelasnya.

Seperti diketahui, larangan mudik tersebut tertuang dalam Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 mengenai peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.

Dalam adendum tersebut, syarat perjalanan diperketat sejak H-17 masa mudik dilarang yakni 22 April sampai 5 Mei dan hingga H+7 pada 18 sampai 24 Mei.

Baca Juga: Jelang Final Piala Menpora 2021 Persija vs Persib, Ezra Tak Menargetkan Top Scorer yang Penting Hal Ini

Wiku Adisasmito pun meminta seluruh pemerintah daerah untuk membuat aturan turunan yang bersifat teknis, hingga sanksi bagi yang melanggar.

"Saya mengimbau kepada seluruh pemerintah daerah agar dapat menindaklanjuti SE Satgas Nomor 13 ini dengan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan demi menyukseskan program nasional," kata Wiku.

"Nantinya kriteria yang lebih rinci akan diatur oleh Kementerian atau lembaga terkait atau pemerintah daerah setempat untuk menjadi rujukan pergerakan penduduk antar daerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan, tanpa mempersulit kegiatan masyarakat yang esensial dan mendesak," jelas Wiku.***

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x