Ini Alasan Pemerintah Mengapa Larang Mudik 2021, Dijelaskan Menag Yaqut

- 22 April 2021, 17:33 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas.*
Menag Yaqut Cholil Qoumas.* /Kemenag.go.id/Indah

POTENSI BISNIS - Pemerintah akan tetap pada keputusan untuk meniadakan mudik idul fitri tahun 2021.

Menurut Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa pemerintah memiliki dasar dalam mengambil keputusan tersebut.

Hal tersebut karena negara ingin melindungi seluruh warganya dari potensi terpapar Covid-19.

Baca Juga: Jelang Final Piala Menpora 2021, Menpora Zainudin Amali Minta Ini

"Jadi peniadaan mudik karena pemerintah ingin melindungi seluruh warga negara agar terjaga dari penularan Covid-19," kata Menag Yaqut dikutip PotensiBisnis.com dari ANTARA.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Menurut Menag lonjakan angka penularan Covig-19 terjadi pada saat libur hari raya Idul Fitri, Idul Adha, Natal, maupun tahun baru.

Berdasarkan dari data Satgas Covid-19 menunjukan pada hari raya idul Fitri 2020 lalu mengakibatkan kenaikan rata-rata jumlah kasus harian hingga mencapai 68-93 persen.

Baca Juga: Polresta Bandung Lakukan Penyekatan Arus Lalu Lintas di Delapan Titik Terkait Larangan Mudik 2021

Di mana awalnya penambahan kasus harian 413-559 serta jumlah kasus meningguan berkisar antara 2.889-3.917.

Sedangkan untuk persentase jumlah kematian mingguan antara 28-66 persen atau 61-413 kematian.

Tak ingin terjadi lonjakan, oleh sebab itu pemerintah mengeluarkan larangan mudik 2021 pada Ramadhan kali ini.

Baca Juga: Stok Vaksin Untuk Tenaga Pendidik di Kota Bandung Aman

"Saya menyampaikan bahwa Pemerintah tetap pada keputusan untuk meniadakan mudik Idul Fitri tahun 2021. Pemerintah memiliki dasar dalam mengambil keputusan tersebut," kata Menag.

Menag menjelaskan bahwa hukum mudik adalah sunnah. Sementara menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan itu hukumnya wajib.

Oleh karena itu, ia memandang bahwa perkara wajib jangan sampai digugurkan oleh perkara sunnah.

"Jadi larangan mudik ini lebih ditekankan karena kita semua, pemerintah terutama ini, ingin melindungi diri kita dan seluruh warga negara ini agar terjaga dari penularan Covid-19," kata dia.

Sementara itu, baru-baru ini Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Dimana dalam Surat Edaran tersebut, menerangkan adnya perubahan masa berlaku testing bagi para pelaku perjalanan dan memperluas waktu pembatasan dari tanggal 22 April sampai 22 Mei.

Dengan tujuan agar bisa mendorong niat masyarakat untuk mengurungkan niatnya untuk mudik selama pandemi.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah