Terlibat Prostitusi Online, 15 Anak di Bawah Umur Diamankan untuk ke KPAI

- 22 April 2021, 14:40 WIB
Ilustrasi: Prostitusi online yang melibatkan 15 anak di bawah umur, mucikari atau joki dan pria idung belang turut diamankan polisi.*
Ilustrasi: Prostitusi online yang melibatkan 15 anak di bawah umur, mucikari atau joki dan pria idung belang turut diamankan polisi.* /*/DOK. PRFM/

POTENSI BISNIS – Polda Metro Jaya mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan 15 anak di bawah umur.

Prostitusi online yang terjadi di Hotel Reddorz Plus Near TIS Square, Tebet, Jakarta Selatan ini dilakukan melalui media sosial MiChat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus juga mengatakan telah melakukan pengamanan saat proses penangkapan terhadap beberapa joki dan pria hidung belang pada Rabu, 21 April 2021 pukul 23.00 WIB.

Baca Juga: Peringatan Hari Dumi Sedunia, Luhut: Kita Bisa Zero Emission Lebih Cepat

“Para wanita ini kebanyakan masih di bawah umur ya. Ada joki dan juga beberapa hidung belang yang tertangkap tangan sedang melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” ujar Kombes Yusri pada Kamis, 22 April 2021 dikutip PotensiBisnis.com dari PMJNews.

Anak di bawah umur ini melakukan aksinya dengan menawarkan diri melalui akun MiChat. Joki berperan sebagai mucikari yang membantu proses pertemuan anak di bawah umur ini dengan pria hidung belang.

Saat penangkapan kasus prostitusi online ini, kepolisian melakukan penyitaan barang di tempat kejadian berupa uang tunai senilai Rp600.000, kondom, handphone, serta laptop.

Baca Juga: Meriahkan Earth Day, Simak 10 Cara Mudah Menjaga Bumi dengan Bijak

“Modus operandinya ini menawarkan secara online melalui media sosial,” ujar Kombes Yusri.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah