Tegas, Sekalipun di Luar Negeri Jozeph Paul Zhang Tetap Diburu Kominfo

- 20 April 2021, 20:46 WIB
Jubir Kementerian Kominfo Dedy Permadi dalam Konferensi Pers Langkah Kominfo terkait Dugaan Ujaran Kebencian oleh Paul Zhang, di Kantor Kementerian Kominfo
Jubir Kementerian Kominfo Dedy Permadi dalam Konferensi Pers Langkah Kominfo terkait Dugaan Ujaran Kebencian oleh Paul Zhang, di Kantor Kementerian Kominfo /Kominfo/Indra

POTENSI BISNIS – Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi menyatakan Kementerian Kominfo telah mengajukan pemblokiran atas 20 konten di akun YouTube milik Paul Zhang.

Mengingat konten yang dibuatnya tidak hanya mengandung ujaran kebencian, tapi juga merusak persatuan bangsa di ruang digital.

"Ujaran kebencian atau penistaan agama yang dilakukan Paul Zhang tidak dapat ditoleransi dan tidak dapat diterima, khususnya oleh Kementerian Kominfo," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi yang dikutip PotensiBisnis.com dari laman Kemkominfo, Selasa, 20 April 2021.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021, Organda akan Siap Layani Jasa Angkutan Umum

"Karena Kementerian Kominfo selalu berpendapat dan memiliki suatu ketegasan untuk menilai bahwa ini adalah hal yang merusak persatuan bangsa dengan membawa isu SARA di ruang digital, seperti halnya di ruang fisik," tambahnya.

Terkait informasi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM bahwa Jozeph Paul Zhang berada di luar Indonesia sejak 2018.

Dedy menegaskan bahwa UU ITE menerapkan asas ekstrateritorial.

Baca Juga: Kontrak Diteken, Kontruksi MRT Jakarta Fase 2A Ditargetkan Selesai 2027

"Jadi undang-undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia," jelasnya.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x