POTENSI BISNIS – Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), berhasil mengungkap beberapa modus pelaku pelanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kabid Humas Polda Yogyakarta Kombes Pol Yuliyanto mengatakan telah mengungkap tiga kasus berbeda dalam pelanggaran UU ITE ini.
Kasus pertama dilakukan oleh seorang yang berstatus mahasiswa berinisial AST (21) yang mengirimkan video asusila kepada korbannya.
AST ditahan dengan barang bukti yaitu satu unit ponsel Oppo A5s warna hitam serta sim card yang terpasang juga diamakan polisi.
Menurut Yuliyanto, peristiwa yang terjadi di wilayah Kalasan, Sleman ini melakukan modus kejahatan dengan membagikan video asusila yang dilakukan korban.
“Modus operandi pelaku mengirimkan satu video asusila yang dilakukan korban dan dikirimkan ke handphone korban melalui pesan WA dari handphone pelaku dan pelaku juga memposting screenshoot video asusila tersebut,” ujar Yuliyanto, Rabu, 14 April 2021, dikutip dari PMJ News.
Selain itu, kata dia, pelaku juga menyebarkan screenshoot video asusila itu ke media sosial Facebook dan grup Facebook IPM New (Informasi Prambanan Manisrenggo dan sekitarnya) dengan akun facebook Zextoria milik pelaku.